FAQ
(Frequently Asked Question)
SIPSI (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi) adalah layanan daring yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan sengketa informasi publik. Melalui SIPSI, Pemohon dapat mendaftarkan perkara secara elektronik, mengakses jadwal sidang, serta memperoleh informasi terkait proses penyelesaian sengketa. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas layanan Komisi Informasi.
Dasar hukum pelaksanaan SIPSI adalah:
  • 1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • 2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • 3. Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat terkait SIPSI.
Warga Negara Indonesia, Kelompok Orang dan Badan Hukum di Indonesia yang ingin mengajukan permohonan sengketa informasi publik dapat menggunakan SIPSI dengan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Saat registrasi, Pemohon wajib melengkapi data berikut:


  • Jenis Pemohon: pilih salah satu → Perorangan, Badan Hukum, atau Kelompok Orang.
  • Nama Lengkap: sesuai identitas resmi (KTP, Paspor, atau dokumen sah lainnya).
  • Jenis Identitas: otomatis menyesuaikan dengan jenis pemohon:
  •     Perorangan → KTP atau Paspor
  •     Badan Hukum → SK Kemenkumham atau Akta Pendirian
  •     Kelompok Orang → KTP penerima kuasa
  • Nomor Identitas: sesuai dokumen identitas yang dipilih.
  • Alamat: sesuai identitas resmi.
  • Jenis Kelamin: hanya untuk kategori perorangan.
  • Email aktif: wajib, karena semua verifikasi dan notifikasi dikirim melalui email.
  • Nomor Telepon/WhatsApp: wajib, pastikan nomor aktif.

Catatan penting:

  1. Simpan baik-baik email dan kata sandi Anda.
  2. Pastikan semua data valid agar tidak mengalami kendala saat verifikasi.
Tidak bisa. Email aktif merupakan syarat wajib untuk registrasi dan verifikasi akun SIPSI.

Silakan lakukan langkah berikut:


Masuk ke akun SIPSI Anda, lalu klik tombol Verifikasi Akun pada halaman Beranda bagian atas, kemudian cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah berhasil, Anda akan menerima konfirmasi bahwa akun sudah terverifikasi.
Gunakan fitur Lupa Password di halaman login, kemudian masukkan email anda yang telah terdaftar. Setelah itu sistem akan mengirimkan tautan reset password ke email Anda.
Ya. Anda dapat memperbarui email atau password melalui menu Profil Akun. Pastikan data yang digunakan adalah data terbaru dan aktif agar tetap dapat menerima notifikasi dari sistem.

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:


  • 1. KTP/Paspor/Akta Pendirian (wajib)
  • 2. Surat Permohonan Informasi atau Formulir Permohonan (wajib)
  • 3. Surat Pengajuan Keberatan atau Formulir Pengajuan Keberatan (wajib)
  • 4. Surat Kuasa (jika ada)
  • 5. Tanggapan Atasan PPID atas Keberatan (jika ada)
  • 6. Pemberitahuan Tertulis (jika ada)
  • 7. Jawaban PPID terhadap Pemohon (jika ada)
  • 8. Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Syarat dokumen yang diunggah:

  • Semua dokumen harus dalam format PDF.
  • Ukuran maksimal setiap file adalah 2000KB (2MB).
Anda dapat mengajukan ulang permohonan sengketa dengan melengkapi data atau dokumen sesuai catatan perbaikan yang diberikan oleh Admin KI Pusat atau Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Masuk ke menu Daftar Sengketa, kemudian pilih permohonan sengketa yang ingin dibatalkan, lalu klik tombol Batalkan. Setelah itu sistem akan menerbitkan akta Pembatalan Sengketa
Jika salah upload, cukup unggah ulang file yang benar dengan klik tombol Pilih File pada bagian dokumen, lalu upload ulang.
Admin KI Pusat atau Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sengketa informasi. Jika terdapat kekurangan, maka pemberitahuan akan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diajukan.
Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen paling lama dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen dari Admin KI Pusat atau Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Untuk melihat jadwal sidang, masuk ke akun SIPSI Anda lalu pilih menu Jadwal Sidang, setelah itu jadwal persidangan akan ditampilkan sesuai perkara yang sedang berjalan.
Panitera akan menghubungi Pemohon melalui pesan pribadi (WhatsApp, email, atau telepon) jika ada perubahan jadwal.
Salinan putusan dapat diunduh langsung melalui SIPSI dalam bentuk PDF setelah sidang selesai dan putusan dibacakan.
Tidak, seluruh proses penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi bersifat gratis (tidak dipungut biaya).

Pastikan koneksi internet Anda stabil dan kredensial login yang digunakan sudah benar. Jika masih gagal, gunakan fitur Lupa Password pada halaman login atau hubungi tim bantuan teknis melalui:

Layanan bantuan teknis hanya tersedia pada hari kerja Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB. Email yang masuk di luar jam layanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Laporan terkait permasalahan pada sistem dapat disampaikan melalui:

Saat mengirim laporan melalui email, pastikan menuliskan subjek email yang spesifik sesuai jenis permasalahan. Berikut panduan subjek email:

Subjek E-mail Permasalahan
Gangguan Sistem Umum Error di sistem SIPSI, sistem lambat, error 500/404, halaman tidak bisa dibuka, blank page, atau tidak bisa login meski data sudah benar.
Lupa/Reset Password Pengguna lupa kata sandi dan membutuhkan bantuan reset.
Upload Dokumen Error Gagal mengunggah berkas/file yang dibutuhkan.
Data Tidak Tersimpan Data yang sudah diinput tidak tersimpan atau hilang setelah disubmit.
Bug Tampilan (UI/UX) Tampilan berantakan, elemen tidak sesuai, atau tombol tidak berfungsi.
Notifikasi Tidak Muncul Pengguna tidak menerima notifikasi email atau alert dari sistem.
Kesalahan Validasi Data Input sudah benar tetapi ditolak oleh sistem.
Proses Pengajuan Error Permohonan atau sengketa gagal disubmit dan tidak berhasil diproses.

Dengan menuliskan subjek yang sesuai, tim teknis dapat lebih cepat memahami permasalahan dan memberikan solusi yang tepat.