(Frequently Asked Question)
- 1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- 3. Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat terkait SIPSI.
Saat registrasi, Pemohon wajib melengkapi data berikut:
- Jenis Pemohon: pilih salah satu → Perorangan, Badan Hukum, atau Kelompok Orang.
- Nama Lengkap: sesuai identitas resmi (KTP, Paspor, atau dokumen sah lainnya).
- Jenis Identitas: otomatis menyesuaikan dengan jenis pemohon:
- Perorangan → KTP atau Paspor
- Badan Hukum → SK Kemenkumham atau Akta Pendirian
- Kelompok Orang → KTP penerima kuasa
- Nomor Identitas: sesuai dokumen identitas yang dipilih.
- Alamat: sesuai identitas resmi.
- Jenis Kelamin: hanya untuk kategori perorangan.
- Email aktif: wajib, karena semua verifikasi dan notifikasi dikirim melalui email.
- Nomor Telepon/WhatsApp: wajib, pastikan nomor aktif.
Catatan penting:
- Simpan baik-baik email dan kata sandi Anda.
- Pastikan semua data valid agar tidak mengalami kendala saat verifikasi.
Silakan lakukan langkah berikut:
- 1. Periksa terlebih dahulu folder Spam/Junk pada email Anda.
- 2. Jika tidak ditemukan, ulangi proses pendaftaran.
- 3. Apabila masih bermasalah, hubungi:
- Telepon: (021)34830741
- Email: kepaniteraan@komisiinformasi.go.id
- Alternatif: kepaniteraankip@gmail.com
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- 1. KTP/Paspor/Akta Pendirian (wajib)
- 2. Surat Permohonan Informasi atau Formulir Permohonan (wajib)
- 3. Surat Pengajuan Keberatan atau Formulir Pengajuan Keberatan (wajib)
- 4. Surat Kuasa (jika ada)
- 5. Tanggapan Atasan PPID atas Keberatan (jika ada)
- 6. Pemberitahuan Tertulis (jika ada)
- 7. Jawaban PPID terhadap Pemohon (jika ada)
- 8. Dokumen pendukung lainnya (jika ada)
Syarat dokumen yang diunggah:
- Semua dokumen harus dalam format PDF.
- Ukuran maksimal setiap file adalah 2000KB (2MB).
Pastikan koneksi internet Anda stabil dan kredensial login yang digunakan sudah benar. Jika masih gagal, gunakan fitur Lupa Password pada halaman login atau hubungi tim bantuan teknis melalui:
- Telepon: (021)34830741
- Email: kepaniteraan@komisiinformasi.go.id
- Alternatif: kepaniteraankip@gmail.com
Layanan bantuan teknis hanya tersedia pada hari kerja Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB. Email yang masuk di luar jam layanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Laporan terkait permasalahan pada sistem dapat disampaikan melalui:
- Telepon: (021)34830741
- Email: kepaniteraan@komisiinformasi.go.id
- Alternatif: kepaniteraankip@gmail.com
Saat mengirim laporan melalui email, pastikan menuliskan subjek email yang spesifik sesuai jenis permasalahan. Berikut panduan subjek email:
| Subjek E-mail | Permasalahan |
|---|---|
| Gangguan Sistem Umum | Error di sistem SIPSI, sistem lambat, error 500/404, halaman tidak bisa dibuka, blank page, atau tidak bisa login meski data sudah benar. |
| Lupa/Reset Password | Pengguna lupa kata sandi dan membutuhkan bantuan reset. |
| Upload Dokumen Error | Gagal mengunggah berkas/file yang dibutuhkan. |
| Data Tidak Tersimpan | Data yang sudah diinput tidak tersimpan atau hilang setelah disubmit. |
| Bug Tampilan (UI/UX) | Tampilan berantakan, elemen tidak sesuai, atau tombol tidak berfungsi. |
| Notifikasi Tidak Muncul | Pengguna tidak menerima notifikasi email atau alert dari sistem. |
| Kesalahan Validasi Data | Input sudah benar tetapi ditolak oleh sistem. |
| Proses Pengajuan Error | Permohonan atau sengketa gagal disubmit dan tidak berhasil diproses. |
Dengan menuliskan subjek yang sesuai, tim teknis dapat lebih cepat memahami permasalahan dan memberikan solusi yang tepat.